Maraknya Kasus Femisida di Indonesia, Apa sebabnya?
Semakin ke sini, kasus femisida yakni pembunuhan sadis terhadap perempuan berbasis gender semakin meningkat di Indonesia. Hal ini beriringan dengan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Femisida juga akibat dari budaya patriarkis yang masih dianut dalam masyarakat Indonesia. Patriarki sendiri merupakan kedudukan lelaki diatas perempuan yang menciptakan stereotip dan berakibat pada ketidaksetaraan gender, yang membuat perempuan mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun seksual.
Komisioner Ketua Bidang Advokasi Internasional Koman Perempuan, Rainy M. Hutabarat menjelaskan yang membedakan femisida dengan pembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender. Umumnya femisida dilatarbelakangi oleh lebih dari satu motif, seperti cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggungjawab, kekerasan seksual, menolak cerai ataupun pemutusan hubungan.
“Motif-motif tersebut menggambarkan superiotas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan,” ujar Rainy, dikutip dari Komnas Perempuan, Kamis (28/11).
Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya kasus pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan yang belakangan ini terjadi. Beberapa kasus yang ramai di antaranya yakni tiga kasus yang terjadi belum genap sebulan. Kasus pertama pembunuhan remaja perempuan di Palembang Yang dibunuh empat pelaku sebaya dengan korban dengan motif pelaku kesal korban menolak berhubungan badan.
Kasus kedua pembunuhan terhadap remaja perempuan di Sumatera Barat oleh pelaku pria dewasa yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan. Kemudian kasus ketiga yakni seorang istri ditemukan meninggal akibat KDRT yang dilakukan suaminya di Bandung.
Dilansir dari laman Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat di ranah publik sebesar 44% dan di ranah negara meningkat hingga 176%. Maraknya kasus ini menunjukkan Indonesia sudah darurat femisida.
Pada data 2023, terdapat 159 kasus yang dilaporkan dan tercatat 162 jenis femisida. Setiap tahunnya, femisida intim yakni pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.
Femisida intim ini terbagi menjadi beberapa jenis, termasuk Kekerasan terhadap Istri (KTI), Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), Kekerasan Mantan Pacar (KMP) dan Kekerasan Mantan Suami (KMS).
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi sempat menyoroti terkait belum adanya perlindungan khusu tentang femisida.
“Untuk perlindungan secara hukum belum ada hukum khusus tentang femisida, namun. merujuk pada pasal-pasal pembunuhan atau pasal-pasal pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar Siti, dikutip dari IDN Times, Kamis (28/11).