Karena Undang-Undang, Wanita di AS Terpaksa Kandung Bayinya yang Tak Bernyawa

Seorang wanita bernama Elisabeth Weber membagikan kisahnya di TikTok saat ia harus mengandung bayinya yang sudah tak bernyawa. Wanita asal South Carolina, Amerika Serikat itu terpaksa melakukan hal tersebut karena undang-undang setempat yang melarang aborsi.
Melalui unggahannya di TikTok @elisabeth__hope pada 1 April 2025, Elisabeth yang kala itu sudah 9 minggu mengandung pergi ke rumah sakit untuk mengecek kondisi bayinya. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ia mengalami keguguran. Rupanya, sang bayi sudah meninggal sejak minggu ke-6.
Mengetahui hal tersebut, Elisabeth meminta tindakan untuk mengeluarkan tubuh bayinya, Lorenzo Weber atau Enzo, yang sudah tak bernyawa dari rahimnya melalui prosedur dilatasi dan kuretase (D&C). Prosedur medis tersebut dilakukan dengan mengambil jaringan dari dalam rahim.
Sayangnya, permintaan Elisabeth tidak dikabulkan oleh rumah sakit setempat. Alasan penolakan tersebut didasarkan oleh adanya undang-undang di South Carolina yang melarang ibu hamil untuk melakukan aborsi setelah minggu ke-6 kehamilan, yakni saat detak jantung bayi mulai terdeteksi. Undang-undang tersebut disebut Fetal Heartbeat and Protection from Abortion Act yang disahkan pada 2021 sebagai Act No.1.
Elisabeth merasa tak terima dan menganggap penolakan tersebut tak adil. Pada sebuah wawancara dengan People, Selasa (6/5), ibu 3 anak itu menegaskan bahwa ia pantas untuk menjalani prosedur D&C karena bayinya sudah tak bernyawa, bukan sengaja menggugurkannya.
“Bayiku sudah tak bernyawa dan itu masih mencegahku untuk mendapatkan penanganan,” ujarnya kepada People, dikutip Rabu (7/5).
Akibatnya, Elisabeth terpaksa harus menunggu secara ‘legal’ dengan Enzo yang sudah meninggal di dalam rahimnya. Rumah sakit memintanya untuk menunggu setidaknya sampai 2 minggu untuk sang bayi ‘keluar’ secara alami yang ditandai dengan pendarahan.
Baca juga: Tidak Hamil dan Belum Pernah Melahirkan Tapi Keluar ASI, Apakah Normal?
Selama 2 minggu menunggu, Elisabeth mengalami gejala kehamilan yang parah, termasuk mual dan muntah, karena tubuhnya masih menganggap dirinya hamil.
“Tubuhku tak mengenali bahwa aku sudah tak hamil lagi. Aku terbaring di kasur dengan mual dan terus menerus muntah,” ungkapnya.
Elisabeth yang berprofesi sebagai social media manager tak dapat pergi bekerja selama masa tunggu tersebut. Suaminya, Thomas Weber, juga harus tinggal di rumah untuk mengurus dirinya. Akibatnya, pasangan tersebut mengalami masalah finansial karena keduanya tak bekerja. Sang suami sampai menderita radang usus karena stress yang ia alami.
Setelah masa tunggunya selesai, Elisabeth akhirnya mendapatkan penangan yang seharusnya ia dapatkan sejak 2 minggu sebelumnya. Prosedur dilatasi dan kuretase (D&C) berjalan lancar sehingga jenazah bayinya dapat dikeluarkan. Meski begitu, pada dokumen operasi, tertulis bahwa ia melakukan aborsi, bukannya D&C.
Elisabeth kemudian membagikan kisahnya di media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat mengenai dampak undang-undang anti-aborsi terhadap wanita, khususnya pada kasusnya.
“Semoga hal ini menyadarkan orang-orang betapa bahayanya hal ini (penanganan yang terhambat karena undang-undang, red) bagi wanita. Ini menyakiti wanita,” tegasnya. *kim



