Setelah Empat Tahun, Muncul Kabar Terbaru Reynhard Sinaga. Dibenci di Penjara Karena Arogan!
Masih ingat Reynhard Sinaga? Ya, dia adalah pelaku kejahatan seksual yang dipenjara di HMP Wakefield, West Yorkshire, Inggris. Reynhard divonis 40 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan kepada banyak pria.
Setelah empat tahun sejak divonis pada 2020 lalu, Reynhard kembali jadi perbincangan karena jadi target para narapidana di penjara. Pemuda asal Indonesia itu dibenci oleh sesama penghuni sel karena dianggap punya tabiat yang arogan. Riwayat kejahatannya juga membuat para narapidana lain muak.
Dilansir dari The Sun dan The Standard, Rabu (18/12). Pemuda bernama lengkap Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga itu nyaris mengalami luka serius dalam serangan yang terjadi di dalam penjara HMP Wakefield di Inggris pada Juli lalu. Penyerangan itu diduga terjadi karena sudah direncanakan sebelumnya oleh para narapidana.
Tidak dijelaskan secara detail bagaimana kronologi penyerangan itu, namun pemuda kelahiran Jambi itu dikabarkan hampir mengalami luka serius jika penyerangan tidak segera dihentikan oleh sipir yang sedang bertugas.
“Sinaga itu arogan dan dibenci semua orang. Dia menjadi target yang jelas karena kejahatan bejat yang dilakukannya,” tutur saksi kepada The Sun. “Dia nyaris dalam bahaya yang sangat serius. Dia dalam bahaya,” lanjutnya. Penyerangan terhadap Reynhard itu terjadi saat dia sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup, dengan hukuman minimum 40 tahun penjara, di HMP Wakefield.
Sebelumnya, kasus yang menyeret WNI bernama Reynhard itu ramai jadi perbincangan di tahun 2020. Dia didakwa seumur hidup dengan hukuman minimal 40 tahun penjara, atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan dalam kurun waktu 2015 hingga 2017. Setelah penyelidikan terungkap, pria berusia 41 tahun itu telah melakukan 159 kejahatan seksual, diantaranya pemerkosaan terhadap 136 pemuda. Kasus itu baru terungkap setelah korban terakhir yang berusia 18 tahun tersadar saat Reynhard tengah melakukan aksinya pada Juli 2017 lalu.
Kemudian korban melawan, mengambil handphone Reynhard lalu melaporkan ke polisi. Di dalam handphone tersebut, polisi menemukan 3,29 terabyte konten grafis yang setara dengan 250 DVD atau 300.000 foto. Di beberapa video, serangan itu berdurasi berjam-jam dan ada satu serangan yang berdurasi 8 jam. Namun tidak dijelaskan penyimpanan seperti apa yang digunakan untuk file sebesar itu.
Mahasiswa University of Manchester itu, telah tinggal di Britania Raya sejak tahun 2005. Dalam melakukan aksinya, dia mencari mangsa pemuda yang sedang mabuk di club malam, bar atau sejenisnya. Setelah mendapat targetnya, alumni Universitas Indonesia itu akan berpura-pura menawarkan pertolongan tempat singgah, supaya korban mau ke apartemennya di Manchester.
Setelah itu, dia akan memberi minuman yang sudah dicampur obat bius, ketika korban sudah tak sadarkan diri barulah aksi bejat itu dilakukan. Parahnya, dia merekam aksinya itu melalui kamera ponselnya.
Terkait kasus ini, KBRI telah mengawal kasus ini sejak 2017 hingga putusan peradilan pada 2020 lalu. Hingga saat ini Reynhard masih menjalani masa hukumannya. *cis