Pengadilan Sebut Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bisa Dibatalkan. Buku Nikah, Saksi dan Wali Nikah Turut Diperiksa
![](https://fenews.id/wp-content/uploads/2024/11/image-8-1-750x450.png)
Baru-baru ini, pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengajukan permohonan isbat atau pengesahan nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski sudah menikah secara agama, belum tentu permohonan tersebut dikabulkan apabila ada syarat dan rukun yang tak dipenuhi.
“Dalam persidangan itu akan dibuktikan dulu, apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak. Kalau tidak memenuhi, berarti kan tidak mungkin disahkan,” ujar Suyana, Humas PA Jakarta Selatan, dikutip dari Kumparan, Selasa (12/11).
Suryana mengatakan pernikahan Rizky dan Mahalini bisa saja dibatalkan jika dalam persidangan terungkap ada syarat dan rukun yang belum terpenuhi.
“Bisa (dibatalkan), kalau tidak memenuhi persyaratan. Di dalam UU jelas, syarat rukun nikah seperti apa. Contoh yang memenuhi persyaratan, walinya bukan wali yang berhak menikahkan, itu pasti tidak sah pernikahannya,” kata Suryana.
Jika pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah, maka Rizky dan Mahalini diharuskan mengulang kembali akad nikahnya. “kalau pernikahannya tidak sah, otomatis harus menikah ulang. Itu kalau mereka ingin mempertahankan pernikahannya dan jika dibatalkan oleh pengadilan,” lanjutnya.
Pengadilan pun berencana memanggil saksi nikah Rizky dan Mahalini di persidangan pengesahan pernikahan keduanya yang akan digelar pada 18 November mendatang. Persidangan itu pun masih melanjutkan agenda sebelumnya karena Rizky dan Mahalini selaku pelapor tidak hadir pada sidang perdana 4 November lalu.
“Kalau untuk perkara ini, yang tadi kami sampaikan saksinya itu saksi yang ditunjuk saat akad nikah. Kemudian nanti, kalau memang tidak bisa dihadirkan, majelis hakim akan minta saksi yang hadir di pernikahan atau di majelis akad nikah nanti, tergantung majelis (hakim),” ungkap Suryana, dikutip dari detikHot, Selasa (12/11).
Begitupun dengan buku nikah yang akan ditelusuri oleh pengadilan. Pasalnya, usai menikah secara privat pada 10 Mei 2024, Rizky dan Mahalini memamerkan buku nikah dalam unggahan di media sosial. Padahal, keduanya belum tercatat atau mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kami belum tahu ya buku nikahnya seperti apa. Kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah tapi sekarang diajukan pengesahan nikah? Nanti akan diperiksa oleh pengadian itu,” jelas Suryana.
Selain itu, Suryana turut menyoroti wali nikah Mahalini. Penyanyi 24 tahun itu baru menjadi mualaf saat menikah dengan Rizky Febian pada 10 Mei 2024. Menurut Suryana, wali nikah Mahalini seharusnya adalah Kepala KUA atau penghulu bila orang tua mempelai wanita non-muslim.
“Pihak mempelai perempuan contohnya orang tuanya non-isalm, ya otomatis walinya itu wali hakim yang ditunjuk oleh Menteri Agama adalah Kepala KUA atau penghulu. Itu ada administrasinya nanti di persidangan bisa terungkap. Toh kalau dia memang wali hakim, karena dia mungkin orang tuanya belum musilm, sehingga yang jadi walinya wali hakim, itu ada dokumennya,” terangnya.