Kampus UIPM Tak Memiliki Izin Operasional, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui Kemendikbud
Baru-baru ini Raffi Ahmad mendapat gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) dari kampus Universal Institute of Profesional Management (UIPM) di Thailand. Namun, Kemendikbudristek menyampaikan kampus tersebut tak memiliki izin operasional di Indonesia.
Hal ini diketahui setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada 29-30 September lalu. Karena itu, gelar kehormatan yang diberikan kepada Raffi pun tidak dapat diakui.
“Tanpa izin operasional penyelenggaaraan Pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” ujar Abdul Haris, Dirjen Diktiristek dalam keterangan resminya, Jumat (4/10).
Kemendikbudristek telah melakukan penelusuran sebelum menetapkan UIPM tidak memiliki lisensi Pendidikan tinggi di Indonesia. Pun tim dari LLDIKTI juga telah mendatangi alamat UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Di alamat tersebut, tim investigasi tak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasilnya menunjukkan kampus tersebut belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan Pendidikan tinggi di Indonesia. Termasuk harus memenuhi persyaratan yang ada di dalam Permendikbudristek 23/2023.
Abdul juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisai yang menyelenggarakan Pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Sebelumnya, warganet sempat meragukan kredibilitas UIPM yang memberikan gelar honoris causa dalam bidang Event Management dan Global Digital Development kepada Raffi. Merespon keraguan dan sindiran warganet, Deputy Legal Affairs UIPM, Helena Pattirane menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa lembaganya terdaftar dan diakui secara internasional.
“Secara Hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization ) EDEN didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa,” tulis Helena dalam surat resminya, Senin (30/9) lalu.
“EDEN adalah Lembaga Networking Cendekiawan, Pakar, Praktisi, Dan Profesional Eropa yang terbesar dan terlengkap serta inklusif di bidang Pendidikan Terbuka, Pendidikan Jarak Jauh, dan E-Learning, yang semakin luas dan semakin kompleks aktivitasnya,” lanjutnya.
Helena menyatakan UIPM beroperasi sepenuhnya daring dan tersebar di berbagai negara. Ia juga mengakui bahwa alamat UIPM di Thailand bukan kampus, sebab UIPM murni 100% Online Learning.
Sementara Raffi Ahmad sampai saat ini belum memberikan
keterangan terkait gelar honoris causa yang diterima dari UIPM.