ENTERTAINMENT

Terungkap! Alasan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama

Mahalini dan Rizky Febian saat melangsungkan upacara adat Dharma Suaka (foto: IG @rfasmusic)

Permohonan isbat nikah atau pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Hal ini dikonfirmasi Humas PA Jakarta Selatan Suryana.

Ia menjelaskan ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan pasangan musisi tersebut.

“Di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkan adalah ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” ujar Suryana, dikutip dari detikHot, Selasa (25/11).

“Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.

Mahalini yang seorang mualaf tidak memiliki wali nikah. Sedangkan dalam pernikahan Islam, keberadaan wali nikah adalah salah satu rukun dan syarat sah suatu perkawinan.

Wali nikah bagi seorang perempuan dibagi menjadi dua, yakni wali nasab berupa adalah orang yang berhak menjadi wali dari keluarga calon mempelai perempuan berdasarkan tali kekeluargaan dan wali hakim berupa orang yang diangkat atau ditunjuk Menteri Agama untuk diberi hak dan kewenangan sebagai wali nikah jika wali nasab tidak ada.

Mahalini yang baru mualaf tidak bisa dinikahkan oleh ayahnya karena orang tua nya bukan muslim. Sebagai gantinya, diputuskan Ustaz Yahya M.Y menjadi wali hakim Mahalini.

PA Jakarta Selatan pun memutuskan wali hakim tersebut tidak sah karena tak sesuai dengan yang diatur undang-undang. Karena itulah isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak. “Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah,” ucap Suryana.

Mereka kemudian diminta menikah ulang agar penikahannya tercatat secara resmi oleh agama maupun negara. “Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” pungkasnya.