Meski Tidak Diakui Kemendikbud, Gelar Doktor Raffi Ahmad Masih Disebut saat Pelantikan. Kok?
Gelar Doktor Honoris Causa (HC) Raffi Ahmad ini menuai polemik karena tak diakui oleh Kemendikbudristek. Namun, gelarnya itu disebut saat pelantikan Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10).
Pelantikan raffi dan sejumlah utusan khusus presiden dilakukan berdasarkan keputusan Presiden Nomor 26/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
“Dr. (HC) Raffi Ahmad sebagai utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti saat membacakan keppres di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10).
Penyebutan gelarnya ini menuai kritik dan hujatan publik. Raffi pun langsung memberi komentar terkait hal ini.
“Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana, terima kasih,” ujar Raffi sembari tersenyum.
Sebelumnya, suami Nagita Slavina itu mendapat gelar Doktor Honoris causa atau gelar kehormatan itu dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand.
Warganet yang penasaran pun melakukan penelusuran kampus tersebut. Namun, salah satu warganet yang tinggal di Thailand menemukan bahwa alamat UIPM itu justru sebuah hotel.
Kemendikbudristek pun turut melakukan investigasi dan hasilnya disampaikan bahwa kampus tersebut tak memiliki izin operasional di Indonesia. Karena itu, gelar Doktor HC Raffi tak diakui oleh kemendikbudristek.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan Pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” ujar Abdul Haris, Dirjen Diktiristek dalam keterangan resminya, Jumat (4/10).
Mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Termasuk harus memenuhi persyaratan yang ada di dalam Permendikbudristek 23/2023.
Jika tanpa izin dari pemerintah, dapat dikenai sanksi pidana. hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.