ENTERTAINMENT

Cut Intan Nabila Unggah Bukti Video KDRT Lagi: Saya Tidak Mampu Menghitung Berapa Kali Disiksa

Cut Intan Nabila kembali mengunggah rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador, terhadap dirinya. Video tersebut salah satu dari sekian banyak bukti kekerasan yang dialaminya selama lima tahun menikah.

Dalam keterangan video yang diunggah, ditulis rekaman tersebut terjadi pada 4 Februari 2022. “Lebih dari 5 kali? Saya saja tidak mampu menghitung berapa sering dia menyiksa saya,” tulis Intan di keterangan Instagram pribadinya, Kamis (22/8) kemarin.

Ia mengungkap betapa beratnya selama ini ia harus ceria di atas penderitaannya. “Berat sangat berat pastinya, harus ceria di balik semua penderitaan selama ini, karena saya fikir ini adalah aib yang paling memalukan,” tulis ibu tiga anak itu.

Intan juga menyampaikan permintaan maaf pada anak-anaknya dan berjanji untuk menyembuhkan trauma bersama. “Maafin mama ya nak, setelah ini kita sembuhin trauma ini bareng-bareng,” tutupnya.

Terlihat dari video yang kini sudah dihapus, Armor menyiksa Intan di tempat tidur sebuah kamar di kediaman mereka. Suaminya itu beberapa kali dengan memukul wajah dan memiting lehernya sembari membekap mulut Intan.

Mirisnya, kekerasan itu dilakukan Armor di depan salah satu anak mereka. Anak perempuan yang terlihat sedang minum susu dari botol itu berbaring di sebelah ibunya yang bergumul dengan penyiksaan yang dialaminya.

Armor kemudian memiting leher Intan dengan kakinya yang dilipat sampai Intan berteriak dan merintih kesakitan. Anak kedua mereka itu akhirnya melepaskan botolnya dan menyaksikan ibunya menangis tak berdaya.

Kasus ini bermula saat selebgram sekaligus mantan atlet anggar itu pertama kali mengunggah rekaman video CCTV yang memperlihatkan KDRT yang dilakukan sang suami terhadapnya di Instagram pada Selasa (13/8) lalu.

Setelah videonya viral, pihak kepolisian langsung menangani kasus tersebut. Malamnya di hari yang sama dengan video di unggah, polisi berhasil menangkap Armor di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Armor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan di Rutan Polres Bogor. Ayah tiga naak itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait KDRT, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman amksimal 10 tahun penjara.

Suami Intan itu akan mengajukan upaya penyelesaian perkara secara mediasi dengan pihak korban karena ia mempertimbangkan kondisi ketiga anaknya yang masih balita.