STORY

Anak di Bawah Usia 16 Tahun Bakal Dilarang Main Media Sosial di Australia

Foto: Freepik.com

Senat Australia resmi mengesahkan Undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk bermain media sosial . Kepedulian akan kesehatan mental anak-anak menjadi pertimbangan penting atas dibuatnya peraturan tersebut. Dilansir dari BBC, uji coba undang-undang akan dilaksanakan awal 2025, sebelum nantinya diberlakukan.

Peran perusahaan media sosial sangat krusial dalam pemberlakuan aturan tersebut. Sebab bila terjadi pelanggaran, makan bukan orangtua dan anak-anak yang kena sangsinya, namun perusahaan yang menyediakan platform media sosialnya yang bakal menanggung akibatnya. Yakni kena sebesar USD 50 juta atau sekitar Rp515 miliar.

Hasil survei yang dilakukan YouGov sendiri mengungkap bahwa 77% warga Australia mendukung undang-undang tersebut. “Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah mendukung mereka,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam keterangan seperti dilansir dari The Verge, Sabtu (30/11).

Namun meski didukung, Undang-Undang ini juga menuai protes dari para orangtua yang punya anak dengan kepribadian introvert. Mereka menilai media sosial menjadi alternatif untuk mereka agar bisa bersosialisasi. 

Selain Australia, beberapa negara juga mulai merancang undang-undang tentang batasan usia untuk pengguna media sosial. Di antaranya adalah Norwegia dan negara bagian Florida, Amerika Serikat. *cis