16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Simak Tema dan Maknanya!
Setiap tahunnya, 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKtP) atau Days of Activism Against Gender Violence jatuh pada tanggal 25 November sampai 10 Desember yang bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Tahun ini pun, kampanye 16 HAKtP kembali digelar sebagai kampanye internasional tahunan untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Di Indonesia, Komnas Perempuan yang menjadi inisiator kegiatan kampanye ini sejak 2001. Sedangkan aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Womens’s Global Leadership Institute pada tahun 1991
Dipilihnya rentang waktu dari 25 November sampai 10 Desember dalam rangka menghubungankan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggran HAM.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2024 ini mengusung tema “Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Ahiri Kekerasan terhadap Perempuan”. Berikut makna dari temanya:
- Lindungi Semua
Pesan ini menekankan pentingnya mengubah sikap dan perilaku yang mendukung kekerasan, serta membangun masyarakat yang inklusif dan aman bagi semua individu. Pesan ini juga mengingatkan akan interseksionalitas, yakni kerentanan berlapis yang dialami perempuan khususnya korban kekerasan daerah konflik dan sumber daya alam seperti Papua, pekerja rumah tangga, pekerja hiburan, pekerja rumahan, dan pekerja paruh waktu hingga perempuan dengan disabilitas.
- Penuhi Hak Korban
Tantangan dalam pengananan kasus kekerasan terhadap perempuan masih ada di Indonesia. Mulai dari akses terbatas ke pelayanan kesehatan ataupun hukum. Pesan ini menyoroti pentingnya menjamin bahwa korban kekerasan memiliki akses yang cepat dan memadai terhadap layanan pemulihan, perlindungan hukum, dan keadilan.
- Akhiri kekerasan terhadap perempuan
Pesan dari tema ini adalah untuk mengajak masyarakat secara aktif berperan dalam mengehentikan segala bentuk kekerasan berbasis gender, baik dengan melaporkan kejadian kekerasan, mendukung korban, maupiun mendidik diri dan komunitas tentang pentingnya kesetaraan gender serta pencegahan kekerasan.