Tentang Penanganan Aliran Sungai, Kepala UPT – SDA Kabupaten Malang AkanBahas Kerja Sama dengan UPT-SDA Provinsi Jawa Timur

Dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan Pembahasan Strategi Pengelolaan Air untuk irigasi di Kabupaten Malang beberapa hari lalu, Kepala Dinas PU SDA Farid Habibah akan melakukan pertemuan pembahasan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara UPT-SDA Provinsi Jawa Timur dengan Kepala UPT – SDA dalam penangan aliran sungai dalam peningkatan ketahanan pangan di kabupaten Malang.
Hasil diskusi tersebut membahas pembagian tupoksi dan koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan, operasi dan pelayanan terkait Strategi Pengelolaan Air Sungai di Provinsi Jawa Timur. Menurut Habibah “Jikalau nantinya terjadi hambatan air masuk, maka operasional dan pemeliharaan akan dilakukan oleh UPT-SDA provinsi, Dinas PUSDA (kerusakan-kerusakan ringan). Meski demikian, kami menginginkan jaminan bahwa air tetap cukup untuk dapat didistribusikan ke seluruh wilayah pelayanan di kabupaten Malang.”
Dalam penyampaikan kepada wartawan, “Kami menjamin jika ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) suplei debit berdasarkan, yaitu sesuai keadaan air di lapangan. Namun, kami tetap melakukan upaya untuk pencegahan masalah kekurangan air tersebut melalui fasilitas-fasilitas infrastruktur yang dibangun.”
Dalam koordinasi yang akan dilaksanakan dalam PKS, aset infrastruktur Pengelolaan Air Sungai merupakan bagian dari kepemilikan BWSS, sedangkan bagain pengelolaan menjadi tanggung jawab UPT-SDA provinsi. Hal tersebut dikarenakan BWSS memiliki peran dalam perbaikan infrastruktur dengan kerusakan skala besar yang dilakukan melalui pengajuan permohonan. Meski demikian, BWSS selaku penyedia bangunan infrastruktur terlah melakukan antisipasi dan menyiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk keadaan darurat.
Habibah selaku Kepala Dinas PU SDA mengungkapkan harapannya bahwa hasil rekomendasi dari pertemuan ini nantinya dapat menjadi bahan revisi yang akan dituangkan dalam berita acara Serah Terima Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Ia juga menyampaikan permohonan agar sebelum operasional dilaksanakan, nantinya akan dilakukan pembinaan langsung di lapangan mengenai pengoperasian infrastruktur serta gambaran karakterisitik sungai yang menjadi sumber air baku dari Sistem Aliran Sungai. *sam