Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Gara-Gara Dana Rp6,9 Miliar
Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto ke Polres Jakarta Selatan. Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan laporan tersebut. “Iya, benar suami BCL dilaporkan. Saat ini masih dalam proses dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Bintoro pada wartawan, Selasa (4/6) kemarin.
Rupanya, Arina sudah melaporkan Tiko sejak 2022, setahun setelah perceraiannya dengan Tiko. Namun, kasus ini baru naik ke tahap penyidikan pada Februari 2024, beberapa bulan setelah pernikahan Tiko dengan BCL.
Pengacara Arina, Leo Siregar, mengungkapkan peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2015 sampai 2021. Ketika itu Arina dan Tiko membuat perusahaan bernama PT Ahrjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dibidang makanan dan minuman.
“Awalnya kilen kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman. Dimana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Tapi untuk keseluruhan modal perusahaan dari klien kami,” ujar Leo dalam siaran pers nya di kantor hukum ESA &Co, Selasa (4/6) kemarin.
Leo menerangkan selama perusahaan beroperasi, Arina bersikap pasif dan tidak mencampuri pengelolaan bisnis. Tiko yang memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk keuangan.
Awalnya bisnis yang dijalankan Arina dan Tiko berjalan lancar. Namun pada 2019, Tiko mengatakan hendak menutup usahanya karena tidak mampu membayar sewa. Sebagai komisaris, Arina jelas curiga dengan laporan keuangan Tiko.
Kecurigaannya semakin menguat saat ia menemukan dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang tidak semestinya. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, Arina menemukan adanya dugaan laporan itu dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Kemudian dari situ klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independent dan didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” ungkap pengacara berpengalaman lebih dari 10 tahun itu.
Kewenangan tanpa pengawasan itu diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan dengan tidak baik, hingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Namun karena tidak ada itikad baik dari Tiko untuk memberikan penjelasan, maka Arina didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. *ana