EVENT

Kabid Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang Kholida Tanggapi soal Pupuk Langka

Kholid, Kabid Perkebunan dan Holtikultura. (foto. sam)

Kelangkaan pupuk subsidi kerap melanda di para petani dan menjadi kendala yang kerap dikeluhkan petani di Kabupaten Malang. Akibatnya, produksi pertanian menjadi terhambat, memicu kekhawatiran atas ketersediaan ketahanan  pangan lokal.

Petani jelas mengharapkan solusi yang konkret dan nyata dari pemerintah khususnya Kabupaten Malang dan Dinas pertanian untuk mengatasi persoalan ini. Sam Tito saat ditemui bersama petani di Dusun Krajan Kecamatan Poncokusumo dan sekitarnya, menyatakan untuk menjaga kelangsungan produksi pertanian dan ketahanan pangan di wilayah ini, karena Poncokusumo juga sekitarnya juga penghasil pertanian yang baik khususnya sayuran dan Kakao sebagai tembakau, ketersediaan pupuk subsidi perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah kabupaten Malang.

“Memang sering terjadi di lapangan saat kami cari, pupuk subsidi ini tidak ada, biarpun kita sudah pakai Kartu Tani sebagaimana Permentan no 10 tahun 2022 katanya belum datang. Kalau disubsidi kan kami bisa dapat atau tebus dengan harga lebih murah dan terjangkau” ungkap pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, Minggu (21/7).

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malang, Ir. Avicenna M Saniputera, MT melalui Kabid Prasarana dan Sarana Mursidin dan Kholida, Kabid Perkebunan menjelaskan jika terkait regulasi Permentan no 10 tahun 2022  untuk pemegang kartu tani dan regulasi bagi pupuk bersubsidi.

“Sayur mayur memang tidak ada kuotanya dan jika terkait dengan apa yang diregulasi, itu masih cukup sampai bulan sekarang ini hingga Agustus bulan depan,” katanya. “Dalam regulasi yang mendapatkan pupuk bersubsidi Padi, Jagung, Kedelai, Cabe, bawang merah dan putih, Kopi, Kakao dan Tebu.” Senin (22/7).

Mursidin, Kabid Sarana dan Prasarana (foto. sam)

Sam Tito sendiri mengakui, “Memang kendala bermacam-macam sih, pada saat petaninya datang ke sana, pupuknya belum datang, ketika pupuknya sudah ada, kadang juga tidak diambil di kios karena belum membutuhkan. Ini yang kami sering temui di lapangan dan waktu di butuhkan pupuk sudah tidak ada.”

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Malang dari Fraksi Golkar menerangkan, terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam hal distribusi pupuk subsidi merupakan aturan yang belum bisa diurai sejauh ini karena aturan belum memadai. Andaikan pemerintah daerah memiliki kewenangan tersebut, pihaknya optimis masalah seperti kelangkaan pupuk ini dapat diminimalisir.

“Saya punya keyakinan APBD kita bisa dan mampu memenuhi hal ini kalau memang daerah diberi kewenangan, tapi aturannya memang tidak memungkinkan. Tapi tidak mengecilkan harapan para petani yang  sebagian besar pekerjaan adalah petani dan buruh tani kami tetap berupaya mencarikan solusi” ujarnya. *sam