Pro dan Kontra Soal Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Pemerintah akhirnya menetapkan aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Yakni tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Pemerintah menyebut penyediaan alat kontrasepsi ini sebagai upaya agar kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Dalam Pasal 103 Ayat (1) PP No. 28, disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia pelajar dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Pada ayat (2), anak usia pelajar dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Selain itu, pentingnya anak mengetahui keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut.
Pelayanan kontrasepsinya tercantum dalam pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024, sebagai berikut: “(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,” demikian bunyinya.
Sementara itu, bentuk pelayanan konseling bagi usia pelajar dan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d, harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Meski begitu, aturan tersebut juga menuai kontroversi. Terutama terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia pelajar dan remaja. “Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty Prasetiyani, Anggota DPR RI Komisi IX, dikutip dari detiknews, Minggu (4/8).
Menurut aktivis perempuan dan anak yang juga direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja ini juga dinilai sebagai kebijakan yang tak masuk akal.
“Kebijakan pembagian alat kontrasepsi itu akan menjadi sangat aneh jika kemudian para pelajar tidak dikenalkan dengan Pendidikan tentang kesehatan reproduksi. Bisa saja akan jadi salah paham,” kata Eva.
Menanggapi kontroversi tersebut, Kementerian Kesehatan pun buka suara. “Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual. Aturan lebih detail akan tercantum dalam Permenkes,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari detikcom, Senin (5/8) kemarin. *