Mahasiswa Asing Terancam ‘Diusir’ dari Universitas Harvard. Ada Apa?

Presiden Amerika Serikat Donald Trump membuat kebijakan kontroversial. Yakni melarang Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing. Tak hanya itu, mereka yang sudah kuliah di kampus tertua tersebut juga juga terancam ‘diusir’ atau pindah ke kampus lain.
Kebijakan tersebut bermula saat Kristi Noem, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, meminta Harvard untuk memberi informasi mengenai mahasiswa asing yang terlibat dalam protes dan demo pro Palestina. Ia menyebut aksi tersebut sebagai anti-semitisme dan anti-Amerika, mengingat AS dan Israel kini beraliansi.
Harvard menolak permintaan tersebut, mengklaim hal tersebut melanggar hukum dan membahayakan mahasiswa mereka, begitu pula AS sendiri. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pihak Donald Trump mengancam akan memulangkan para mahasiswa yang terindikasi berpartisipasi pada protes dan demo yang dianggap mengganggu stabilitas negara.
“Aksi pembalasan ini memberi ancaman serius bagi komunitas Harvard dan negara kita, serta merusak misi akademik dan penelitian Harvard,” ujar perwakilan Harvard pada sebuah pertanyaan, dilansir dari AP News.
Akibatnya, Harvard kini menerima sanksi dari pihak Donald Trump usai menolak permintaan yang diajukan. Kristi, melalui surat yang diberikan kepada Harvard pada Kamis (22/5) lalu, menurunkan perintah larangan universitas yang dibangun pada 1636 itu untuk menerima mahasiswa asing mulai tahun ajaran 2025/2026 mendatang.
Ia menambahkan bahwa Harvard dapat menerima mahasiswa asing kembali apabila permintaan untuk menyerahkan catatan mengenai seluruh mahasiswa asing mereka kepada pihak Donald Trump dilaksanakan dalam kurun waktu 72 jam. Permintaan tersebut tak hanya mencakup daftar nama, namun juga bentuk rekaman apa pun, termasuk audio dan video, dari mahasiswa asing yang ikut dalam aksi protes dan aktivitas ‘berbahaya’ lainnya di kampus.
“Administrasi ini (Donald Trump) tengah meminta pertanggungjawaban Harvard karena mendukung kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China di kampus,” katanya.
Pada surat yang sama, Harvard juga menerima sanksi lainnya. Sanksi tersebut berupa pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pertukaran Pengunjung yang memungkinkan universitas tersebut untuk mensponsori mahasiswa internasional untuk mendapatkan visa mereka dan berkuliah di AS.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Harvard, Alan Garber, menegaskan bahwa Harvard tak akan menuruti permintaan tersebut. Ia membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa mahasiswa asing mereka cenderung melakukan kekerasan dan gangguan daripada mahasiswa lainnya.
Menurut data dari berbagai sumber, sekitar 6.800 mahasiswa asing kini tengah berkuliah di Harvard. Angka tersebut mencakup seperempat dari sekitar 24.000 mahasiswa Harvard pada tahun ajaran 2024/2025. Mahasiswa Indonesia juga termasuk ke dalam jumlah mahasiswa asing tersebut, membuat mereka tak luput dari ancaman deportasi dari kebijakan Donald Trump.
Sejumlah mahasiswa Harvard mulai menyuarakan protes mereka terhadap kebijakan yang dianggap berbahaya itu. Mereka mengklaim pihak Donald Trump ‘bermain-main’ dengan nasib para mahasiswa untuk mendukung agenda radikal dan membungkam perbedaan pendapat.
“Serangan Trump kepada mahasiswa asing adalah bentuk otoritarianisme klasik. Harvard harus terus bertahan,” tandasnya.
Sementara itu, Harvard telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan menuntut pihak Donald Trump. Pada Jumat (23/5), hakim federal Allison Burroughs mengeluarkan perintah sementara untuk menangguhkan kebijakan yang diberikan Donald Trump, memungkinkan Harvard untuk terus menerima mahasiswa asing. *kim



