EVENT

Ingin Lindungi Hak Istri dan Anak, Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang Gelar Nikah Massal

Para peserta nikah massal pamer Buku Nikah (Foto. Sam)

Pernikahan massal di halaman Kejaksaan negeri Kepanjen Malang, tampak hadir Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Ketua DPRD Dr. Miskat, Kajati Jawa Timur Dr. Hj. Mia Amiati, Aswas Dr. Diyah Yuliastuti dari unsur Forkopimda Kabupaten Malang, Kajari Kota Malang, Kajari Kota Batu, Tokoh masyarakat, Ketua PCNU kabupaten Malang, Ketua Pengadilan Agama Kepanjen, Kepala Depag Kabupaten Malang.

Di lain hal, ada juga yang berpendapat pencatatan perkawinan bukanlah merupakan syarat sahnya perkawinan, melainkan hanya sebagai syarat kelengkapan administrasi perkawinan sah menurut hukum. Sahnya perkawinan dilakukan menurut cara berdasarkan aturan agama dan keyakinan kedua belah pihak yang melakukan perkawinan.

Kajari Kepanjen Rahmat Supriadi dalam Sambutan (Foto. Sam)

Sehingga ada warga yang tidak mencatatkan perkawinannya ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di KUA. Perkawinan yang mereka lakukan hanya memenuhi tuntutan agamanya tanpa memperhatikan tuntutan administratif yang berlaku.

Sebagai konsekuensinya, perkawinan mereka tidak mendapatkan akta/buku nikah, sehingga suami atau istri tidak dapat melakukan tindakan hukum keperdataan berkaitan dengan rumah tangganya juga hak-haknya termasuk anak-anaknya.

Pemberian Mas Kawin Seperangkat alat sholat oleh Kajari dan kajati Pada pasangan tertua, Samut (79 th) dan istrinya Istiqomah (69 th) (Foto. Sam)

Namun, dengan adanya nikah massal yang digelar pemerintah maupun lembaga swasta, banyak masyarakat miskin yang cukup antusias mengikutinya. Mereka yang ikut ada yang lanjut usia (lansia) maupun ada yang masih muda.

Menurut Kajari Malang Rahmat Supriyadi “Akta nikah merupakan dokumen yang sangat penting. Tak hanya untuk keperluan suami istri, tapi juga buat anak-anak mereka. Misalnya untuk keperluan cerai, akta kelahiran anak, atau waris. Hal ini penting karena berkaitan dengan pengakuan dari negara”.

Prosesi Pernikahan saksi Sekcam Wajak Budi Cahyono (Foto. Sam)

“Menilik Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sesaat setelah melangsungkan pernikahan, kedua mempelai memang harus menandatangani akta nikah. Pasal 11 ayat 3 PP itu menyatakan, dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.”

Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati SH, MH. mengungkapkan, diselenggarakannya nikah masal gratis oleh Kejari Kabupaten Malang ini sebagai upaya positif melayani masyarakat. Menurutnya, program nikah masal gratis ini masih pertama dan memungkinkan jadi percontohan di institusi jajaran Kejaksaan.

Pasangan M. Abdul Mujib dari Ampel Gading dan Istrinya dari Selorejo Blitar Fatmawati (Foto. Sam)

“Kejaksaan juga peduli dan melayani. Kegiatan seperti ini wujud dari tugas dan fungsi Kejaksaan menjamin kepastian perlindungan hukum. Nanti bahkan bisa ditindaklanjuti dengan perbantuan hukum seperti di datun, untuk persoalan yang dialami para pasangan nikah ini,” tandas Mia Amiati

Pernikahan masal ini di ikuti 64 pasangan dari berbagai kecamatan yang ada di kabupaten Malang tertua dari Wajak Samut 79 tahun dan Istrinya Istiqomah 69 tahun. Sedangkan dari Ampel Gading M. Abdul Mujib dengan pasangan Fatmawati dari Selorejo Blitar.

Jika sebuah pernikahan dilakukan secara siri, ada kemungkinan di kemudian hari pernikahan itu dibatalkan. Tak lain, karena pernikahan seperti itu tidak menghasilkan akta nikah dan karena itu tak diakui negara.

Isbat nikah merupakan program yang penting, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinannya dan anak yang dilahirkan dari pernikahan siri. Isbat nikah adalah cara untuk melakukan pengesahan atas perkawinan siri. Sebagaimana telah di lakukan oleh Kejaksaan negeri Kepanjen pada Kamis 27/6/2024 yang lalu dan acara puncak pernikahan masal 3/7/2024. Dimana dalam waktu 19 hari lagi Harlah Adhiyaksa yang ke-64.

Program nikah massal merupakan salah satu program untuk mensosialisasikan pentingnya dokumen kependudukan dan meminimalisir pernikahan siri. Sehingga, kepala daerah diharapkan bisa mengajak masyarakat untuk ikut menyukseskan program tersebut. Disamping itu untuk kelengkapan administrasi kependudukan yang sah menurut hukum. Kata Rahmat Supriyadi.

Intinya tujuan dari nikah massal agar pengantin memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara. Hal ini juga untuk menjamin kepastian hukum warga negara, maka setiap warga negara harus melengkapi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang perkawinan dalam kepengurusan kependudukan.

Karena dari perkawinan tersebut akan timbul hubungan antara suami, istri dan anak-anaknya. Perkawinan yang sah dan diakui oleh pemerintah harus dicatatkan menurut peraturan yang berlaku. Hal ini selain penting untuk ketertiban administrasi, juga penting bagi mereka yang melangsungkan perkawinan, yaitu sebagai bukti otentik dari pemerintah tentang hubungan seorang laki-laki dan wanita.

Nikah massal, sekaligus juga bagian dari upaya melindungi kaum perempuan dan anak, agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat. Sekaligus juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil). Serta, mewujudkan indeks kebahagiaan warga dan sebagai sarana menekan angka pernikahan siri. Kata Harry Setyabudi Kadis Dukcapil, secara terpisah.

Bisa dibayangkan betapa kasihan anak-anak karena status pernikahan orang tuanya secara keabsahan belum diakui Negara. Tak hanya itu, peserta nikah massal diberikan  semuanya terkait Adminduknya  geratis dan tidak  ribet, untuk mengurus administrasi kependudukan meliputi Kartu Keluarga (KK), KTPE. *sam