Dear Ibu Hamil, Cuti Melahirkan Boleh Selama 6 Bulan, lho!
Kabar gembira buat ibu hamil. Mereka tak hanya bisa melahirkan dengan tenang, tapi juga berhak atas cuti selama enam bulan. Sehingga pasca melahirkan, mereka bisa memulihkan diri dan punya waktu bersama buah hati.
Hak ibu hamil mendapat cuti melahirkan itu tercantum dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6) lalu. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah ibu hamil berhak mendapat cuti melahirkan selama enam bulan, tapi dengan syarat khusus.
UU KIA mengatur ibu hamil boleh mendapat cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA yang berbunyi:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. Cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, ayat 4 mengatur bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja.
UU itu juga mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.
Kemudian, dalam Pasal 5 disebutkan:
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.