EDUCATION

Aturan Baru! Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ilustrasi Anak-anak Bermain Media Sosial (Foto. Vecteezy)
Fenews

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan internet.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi.

Beberapa platform yang termasuk dalam pembatasan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Akun yang dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun di platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.

Kebijakan ini rencananya mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pemerintah juga meminta platform digital untuk melakukan verifikasi usia pengguna agar aturan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Penting! Literasi Digital Jadi Fondasi di Era Informasi Saat Ini

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena anak-anak menghadapi berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan pornografi, cyberbullying, penipuan online, hingga kecanduan media sosial. “Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah menyadari kebijakan ini mungkin akan menimbulkan kebingungan atau keluhan di awal, baik dari anak-anak maupun orang tua. Namun, aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan anak-anak di ruang digital.

Dengan adanya aturan ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, seiring meningkatnya perhatian global terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak. *riz