Aset Hotel Eka Mandiri Dikembalikan Ke Pemkab Malang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menyerahkan Aset Hotel Eka Mandiri di Sengkaling kecamatan Dau Malang, ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Korpri, Selasa pagi (16/7/2024). Penyerahan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kejari Malang, Kepada pemerintah kabupaten Malang (Korpri) saksikan dan Mantan walikota Batu Dewanti Rumpoko dan ahli warisnya.
Rahmat Supriyadi menyampaikan, aset ini termasuk besar dengan luas hampir 1 ha dengan bangunan beberapa kotet. “Total jika dirupiahkan Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar lebih) ungkapnya. Dan sebelumnya masih di kelola oleh PT Arema Putra Malang Dibawah pengelolaan Edy Rumpoko mantan walikota Batu tahun 1996 sampai 2007,” ungkap Kajari
Lebih lanjut, Kajari Malang mengungkapkan, bahwa masih ada aset berupa tanah yang berada dan milik Pemkab Malang yang akan di tangani lagi. Semua aset tersebut masih dalam proses.
Diketahui, Edy Rumpoko melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dan meninggal di tahanan. Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang, sehingga menurutnya, aparat penegak hukum tegas dan tidak menoleransi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.
“Ini kita jadikan pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif dan siapapun pelakunya jika terbukti tidak ada toleransi,” tegas Rahmat
Rahmat Supriyadi memaparkan, terpidana Edy Rumpoko mantan walikota Batu, merupakan perkara korupsi karena gratifikasi.
Terdakwa melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
dan Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Dalam menangani perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pertanggung jawaban pidana oleh pelaku (follow the suspect), namun juga harus mampu melacak, mengembalikan dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh oleh para koruptor (follow the money) untuk dapat kembali kepada negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk mendukung pembangunan nasional,” ungkap Kajari Malang. *sam